Pilihan Layanan Balik Nama Central Legalitas
Kami melayani pengurusan balik nama untuk berbagai tipe kendaraan dan kebutuhan mutasi di seluruh wilayah Indonesia.
Balik Nama Mobil Pribadi & Niaga
Perubahan nama pemilik pada STNK dan BPKB mobil bekas atau pemindahtanganan aset perusahaan dengan berkas lengkap dan terverifikasi.
Balik Nama Sepeda Motor
Pengurusan cepat kepemilikan motor roda dua, perpanjangan pajak 5 tahunan, serta penerbitan plat nomor baru secara tertib.
Mutasi & Balik Nama Antar Daerah
Pelayanan cabut berkas Samsat asal (mutasi keluar) hingga pendaftaran Samsat tujuan (mutasi masuk) antar kota atau provinsi.
Kehandalan Central Legalitas
Komitmen kami memberikan layanan legalitas kendaraan yang unggul, transparan, dan dapat diandalkan setiap saat.
Legalitas 100% Sah
Semua dokumen STNK dan BPKB diproses langsung melalui instansi Samsat dan Kepolisian resmi tanpa jalur ilegal.
Proses Cepat & Tepat Waktu
Estimasi waktu kerja jelas, alur sistematis, dan pemantauan berkas setiap hari hingga dokumen jadi.
Biaya Transparan
Rincian biaya pajak resmi dan jasa diinfokan di awal tanpa ada biaya siluman atau pungutan liar.
Keamanan Berkas Terjamin
Dokumen asli BPKB dan identitas disimpan aman dengan tanda terima resmi serta protokol pengamanan ketat.
Tahapan Pengurusan (Step Implementation)
Hanya dalam 4 langkah terstruktur, kepemilikan kendaraan Anda resmi beralih ke nama Anda.
Konsultasi & Cek Berkas
Kirimkan foto STNK, BPKB, dan KTP pemilik baru. Tim kami memverifikasi kelengkapan syarat dan menghitung estimasi biaya resmi.
Penyerahan & Cek Fisik
Penyerahan dokumen asli dengan tanda terima resmi. Kami mendampingi atau memfasilitasi gesek nomor rangka dan nomor mesin.
Proses Samsat & Polda
Tim Central Legalitas memproses penerbitan STNK baru di kantor Samsat dan pencetakan BPKB baru di kantor Polda terkait.
Dokumen Selesai Diterima
STNK, TNKB (plat), dan BPKB atas nama Anda selesai serta siap diserahkan atau dikirimkan langsung ke alamat Anda dengan aman.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban lengkap seputar persyaratan, waktu pengerjaan, dan prosedur balik nama kendaraan.
- BPKB Asli & fotokopi
- STNK Asli & fotokopi
- KTP Asli pemilik baru (sesuai nama yang akan didaftarkan)
- Kwitansi jual beli bermeterai cukup
- Hasil cek fisik kendaraan (nomor rangka & mesin)
Siap Mengurus Balik Nama Kendaraan Anda?
Konsultasikan kebutuhan Anda bersama konsultan Central Legalitas hari ini. Praktis, aman, dan tanpa repot antre.
Hubungi Kami via WhatsApp